Baru Diumumkan! KPM PKH BPNT Golongan Ini Fix Bansosnya Tidak Cair untuk Alokasi Juli Agustus 2024

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 14:09 WIB
KPM PKH BPNT Golongan Ini Fix Bansosnya Tidak Cair untuk Alokasi Juli Agustus 2024 (surabaya.go.id)
KPM PKH BPNT Golongan Ini Fix Bansosnya Tidak Cair untuk Alokasi Juli Agustus 2024 (surabaya.go.id)

Atau alasan yang kedua adalah Anda yang tergolong sudah mampu dan memang tidak layak lagi untuk menerima bantuan.

Untuk alasan yang ketiga bahwa Anda disanggah oleh orang lain karena dirasa sudah memiliki aset yang cukup.

Baca Juga: Hore! PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Sudah Muncul di Aplikasi SIKS-NG, Bansos Bisa Cair di Bulan Ini?

Jadi ada 3 poin yang membuat bantuan sosial di stop atau dihentikan untuk tahap selanjutnya.

Sehingga Anda tdak perlu kaget lagi jika tidak menerima bantaun sosial untuk tahap Juli Agustus tahun 2024 ini.

Informasi selanjutnya mengenai program bantuan sosial unggulan dari Kemensos yaitu program permakanan lansia dan disabilitas.

Bantuan permakanan juga menajdi prioritas karena memang sangat penting sekali bagi lansia tunggal dan disabilitas tunggal dalam mendapatkan bantuan sosial.

Baik itu dari lansia, disabilitas karena pemerintah focus untuk memberdayakan 2 KPM tersebut.

Bantuan permakanan ini akan diberikan setiap hari dengan nominal Rp30.000 per harinya.

Atau Rp600.000 per bulan dalam bentuk makanan yang sehat dengan gizi yang seimbang.

Isinya ada lauk pauk, buah-buahan, sayur-sayuran, air mineral ataupun susu.

Tergantung stock yang ada di kelompok masyarakat tersebut.

Baca Juga: Update Hari Ini! PKH BPNT Juli Agustus September 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG Via KKS dan PT Pos Indonesia, Berikut Bocoran Jadwal Cair

Semoga dengan adanya bantuan permakanan ini membuat lansia dan disabilitas di berbagai wilayah di Indonesia 75 hingga 80 tahun keatas bisa selalu dinaungi oleh Kemensos RI.

Itulah rangkuman dan uraian informasi mengenai KPM PKH BPNT golongan di atas yang  tidak cair lagi bansosnya untuk tahap Juli Agustus tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X