Selamat! Dua Bansos Ini Menunjukkan Perubahan di SIKS-NG, Cek Apakah Pertanda Segera Cair

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 05:48 WIB
Selamat! Dua Bansos Ini Menunjukkan Perubahan di SIKS-NG, Cek Apakah Pertanda Segera Cair (PKH Tegal)
Selamat! Dua Bansos Ini Menunjukkan Perubahan di SIKS-NG, Cek Apakah Pertanda Segera Cair (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- Dua bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah memasuki babak baru pada awal Juli 2024.

Hal itu dilihat berdasarkan perubahan status pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Kedua bansos yang dimaksud adalah Program Harapan Keluarga (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode penyaluran Juli-Agustus 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! Besok 8 Juli 2024 Ada Penyaluran Bansos Rp 150.000 Untuk KPM PKH Murni Berciri Ini, Jangan Terkejut

Bantuan tersebut merupakan bantuan berkelanjutan yang rutin dilakukan penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM hanya perlu bersabar dan menunggu waktu kapan dua bantuan bantuan ini disalurkan oleh pemerintah.

Lalu, kapan waktu untuk pencairan bansos ini? Berikut informasi selengkapnya.

PKH dan BPNT dapat dicairkan melalui dua cara yang berbeda, yaitu menggunakan kartu KKS atau melalui layanan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya PKH Periode Juli-Agustus Muncul di Aplikasi SIKS-NG, Bansos MRP dan BLT Khusus Mulai Dicairkan Senin Depan

Untuk pencairan melalui KKS, dana akan tersedia untuk dua bulan sekaligus, yaitu untuk periode Juli-Agustus 2024.

Sedangkan untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, dana akan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, mencakup periode Juli-September 2024.

Informasi terbaru mengenai status PKH dan BPNT dapat ditemukan di SIKS-NG, sebagaimana dilaporkan dalam kanal YouTube Ariawanagus pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Jadwal penyaluran PKH dan BPNT telah diubah menjadi Juli-Agustus untuk KKS dan Juli-September untuk PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Saldo Masuk di 3 Bank Penyalur BNI, BRI, dan BSI Bansos Apa yang Dicairkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X