Tak hanya PKH, penerima Bansos prioritas ini juga mendapat bantuan lain seperti KIP, KIP Kuliah dan KIS Prioritas dari Kemenkes.
KIS prioritas ini di luar BPJS, sehingga fasilitas kesehatan untuk korban pelanggaran HAM akan langsung diklaim ke Kemenkes, bukan ke BPJS.
Bantuan lain adalah di bidang usaha misalnya bantuan solar ke nelayan, pemberian latihan kerja dan permodalan, bantuan alat pertanian hingga dukungan administrasi kependudukan.
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diakui oleh negara sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada pernyataan resmi 2023 lalu.
Pada tahun 2023, Komnas HAM telah memverifikasi sedikitnya 7 ribu korban yang sudah diberikan surat keterangan mendapatkan Bansos prioritas dan hak khusus ini.
Pemerintah juga mengimbau pada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tersebut untuk menghubungi Komnas HAM.***