AYOBOGOR.COM - Baru saja PN Tipikor Jakarta ketuk palu putusan tindak pidana korupsi Bansos PKH 2020 awal Juni lalu, kini KPK kembali temukan dugaan TPK Bansos Jokowi.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menyampaikan pada wartawan, Selasa (25/6/2024), tentang dugaan TPK Bansos sembako inisiasi Jokowi untuk wilayah Jabodetabek saat pandemi 2020.
Dugaan TPK Bansos Jokowi 2020 ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyelidikan KPK atas korupsi PKH 2020 yang jerat eks Mensos Juliari Batubara.
Baca Juga: Berkah Jumat, 2 Bansos FIX Cair Serentak Hari Ini 28 Juni 2024, Salah Satunya BLT Rp 750.000
Pada 2021, Juliari Batubara sendiri telah dijerat hukuman 12 tahun penjara, sebelum akhirnya diperingan, atas tindakan menerima suap pengadaan Bansos PKH Kemensos 2020.
Eks Mensos ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada akhir 2020. Berdasarkan pengembangan dari OTT inilah, secara simultan, KPK menemukan dugaan korupsi Bansos lain.
Tessa mengatakan saat ini setidaknya ada 3 kasus korupsi Bansos yang sedang diselidiki oleh KPK. Ketiga kasus tersebut salah satunya kasus suap pengadaan Bansos Kemensos atas penanggulangan Covid 19 yang jerat Juliari tersebut.
Kedua, korupsi Bansos PKH Kemensos 2020. Sidang putusan untuk kasus korupsi Bansos PKH Kemensos ini telah terlaksana 10 Juni 2024 lalu di PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Cair Besok Sabtu 29 Juni 2024, 6 Bansos Disalurkan Tanpa Jeda Untuk Semua KPM PKH BPNT Berciri Ini
Untuk kasus korupsi kedua ini, PN Tipikor telah mendakwa 6 tersangka. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren. Ivo Wongkaren saat itu merupakan Dirut PT. Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada untuk distribusi beras.
Bansos beras ini seharusnya didistribusikan ke 10 juta KPM dalam program PKH Kemensos pada Agustus - Oktober 2020. Namun, tindak rasuah membuat bantuan beras ini tidak pernah sampai ke KPM.
Kini, pada kasus tindak pidana korupsi Bansos sembako Jokowi Covid-19 2020 lalu di Jabodetabek, Ivo Wongkaren kembali ditetapkan sebagai tersangka. Peran Ivo kali ini sebagai salah satu pelaksana menggunakan PT. ALA.
“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," demikian tertulis dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
Baca Juga: Jumat Gembira! 2 Bantuan Sosial Cair Hari Ini 28 Juni 2024, Apakah Salah Satunya BLT MRP Rp600.000?