AYOBOGOR.COM – Kemensos menetapkan kriteria baru KPM penerima bansos prioritas yang mendapat hak khusus dari Pemerintah Republik Indonesia.
KPM dengan kriteria baru ini akan mendapat beberapa bantuan sosial Kemensos sekaligus, dengan penyaluran sesuai dengan jenis bantuan masing-masing.
Bansos Kemensos yang didapat KPM dengan kriteria yang baru ditambahkan ini juga akan mendapat PKH yang jika ditotal dalam setahun senilai Rp13,3 juta.
Seperti diketahui, PKH diberikan kepada KPM yang memiliki beberapa komponen, yaitu Bumil, Balita, anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia dan disabilitas berat.
Di antara kelima komponen tersebut, berdasarkan informasi dari kanal YouTube Info Bansos, Kemensos menetapkan kriteria atau komponen baru dalam PKH.
Baca Juga: KPM Depok Jawa Barat Bahagia, Hari Ini 30 Juni 2024 Ada Pengambilan Bansos Beras 10kg untuk Tahap 6
Kriteria tersebut adalah korban pelanggaran HAM berat, termasuk juga keluarga dan anak dari korban.
Bansos prioritas yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat ini lebih diutamakan ketika pelaku tidak bisa membayar ganti rugi atas perbuatannya.
Pemberlakukan Bansos prioritas untuk korban pelanggaran HAM berat ini mengacu pada Inpres No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Bantuan tersebut yaitu PKH sejumlah Rp900 ribu/bulan dan sembako senilai Rp200 ribu/bulan, yang dicairkan dalam 3 bulan sekali.
Maka jika dijumlah, dalam satu tahun KPM yang memiliki anggota keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan senilai Rp13,3 juta.
Nilai ini menjadi nominal tertinggi di antara komponen lain dalam urutan prioritas Bansos PKH Kemensos.
Bansos ini merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk menanggulangi dampak kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Kategori Ini Fix Cair Duluan Bansos Alokasi Bulan Juli Agustus 2024