Perlu diingat bahwa pengumpulan dokumen-dokumen penting tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Pada para KPM yang belum mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut harus segera melakukannya.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan para KPM belum juga melakukan pengumpulan data.
Maka siap-siap bansosnya tidak akan dicairkan dan tentunya hal tersebut bukanlah hal yang diinginkan. Segera lakukan pengumpulan dokumen-dokumen penting di atas dan serahkan pada pendamping sosialnya.