AYOBOGOR.COM - Perubahan aturan terbaru terkait program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Perubahan ini diumumkan melalui surat resmi Kementerian Sosial dengan nomor 101/huk Tahun 2022. Dalam perubahan ini, terdapat penyesuaian dalam sasaran penerima manfaat berdasarkan usia dan kondisi keluarga.
Secara garis besar, aturan baru ini mengatur bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT akan diberlakukan secara individu dan keluarga.
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, pelaksanaan program ini akan ditangani oleh tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Sosial, yaitu untuk keluarga dengan usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas, keluarga dengan usia 40-60 tahun yang rentan, dan kepala keluarga usia di bawah 40 tahun.
Kementerian Sosial juga sedang mengembangkan program graduasi untuk penerima manfaat PKH berusia di bawah 40 tahun.
Program ini akan menggantikan bantuan dengan pemberian modal usaha sebesar Rp6 juta per penerima, yang akan dibimbing untuk berusaha mandiri dan keluar dari program PKH.
Syarat utama untuk menjadi penerima manfaat PKH termasuk status masyarakat miskin atau rentan miskin, memiliki anggota keluarga dengan komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil), komponen pendidikan (SD, SMP, dan SMA), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).
Baca Juga: 3 Bansos Fix Cair Mulai Besok 27 Juni hingga 30 Juni 2024, Segera Cek Ada Bantuan Apa Saja?
Selain itu, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki nomor induk kependudukan yang terdaftar secara online di Dukcapil.
Calon penerima juga harus lolos dari verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan, tidak termasuk dalam daftar larangan seperti anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD, perangkat desa, atau kepala desa.
Proses terakhir verifikasi dan validasi data dilakukan sebelum tanggal 30 untuk memastikan KPM memenuhi syarat penerimaan bantuan.
KPM juga diingatkan untuk memeriksa kondisi kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) mereka agar tidak rusak atau terlupa PIN, yang dapat menghambat proses pencairan bantuan.
Baca Juga: Enam Bansos Dipercepat Pencairannya di Akhir Bulan Juni Oleh Pemerintah, Salah Satunya Ada BLT MRP