KPM Jangan Coba-coba, Ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dibeli dengan Uang Bansos, Cek Juga Bansos Tunai Cair Sampai 30 Juni

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:39 WIB
4 bansos tunai masih diciarkan hingga kini. Ada 3 hal yang tidak boleh dibeli dengan uang bansos. (surabaya.go.id)
4 bansos tunai masih diciarkan hingga kini. Ada 3 hal yang tidak boleh dibeli dengan uang bansos. (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah bansos hingga saat ini masih digelontorkan kepada penerima manfaat oleh pemerintah.

Tak hanya yang sifatnya tunai, ada juga bantuan sosial yang non tunai juga masih disalurkan kepada KPM yang berhak menerimanya.

Dan beberapa hari lagi, beberapa bansos reguler akan kembali disalurkan dengan periode terbaru yakni Juli-September 2024.

Baca Juga: Selain PKH, Inilah 7 Bansos yang Masih Cair hingga Akhir Bulan Juni 2024, Kabarnya Bantuan MRP Juga Akan Disalurkan

Selamat buat KPM yang sudah mendapati pencairan bansosnya di periode kali ini. Untuk yang belum cair harap bersabar ya.

Masih ada beberapa hari lagi untuk menantikan pencairan di bulan Juni 2024 ini.

Jika memang masih terdaftar sebagai penerima bansos, maka Anda tak perlu khawatir, karena bantuan tetap akan cair.

Tapi mohon maaf jika Anda sudah tidak dinyatakan sebagai penerima, maka dana sudah lagi tidak akan dicairkan.

Bagi KPM yang sudah terima bansos, perlu diketahui ada 3 hal yang tidak boleh dibeli dengan uang bansos

Mengingat penyaluran bantuan itu sejatinya untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dari penerima manfaat.

Baca Juga: 2 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan KPM Saat SP2D Pencairan PKH Tahap 4 maupun BPNT Tahap 5 Sudah Turun

Jadi bukan malah untuk membeli hal-hal atau barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan pokok 

Yang pertama uang bansos dilarang penggunaan uang bantuan sosial untuk membeli rokok. 

Hal ini disebutkan dengan tegas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga integritas program bantuan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X