AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH dan BPNT akan dihentikan bagi para KPM yang sudah terima bansos dari tahun 2017.
Para KPM siap-siap nama anda akan dihapus dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Dilansir dari kanal youtube PKH Tarik Sidoarjo, pemerintah kabarnya akan menghentikan pemberian bantuan sosial bagi para penerima lama.
Para penerima bantuan lama di sini adalah mereka yang sudah menerima bantuan sosial lebih dari lima tahun.
Mengkonfirmasi kabar tersebut pada pendamping sosial dan dikonfirmasi memang benar mengenai kabar tersebut.
Para KPM yang sudah menerima bansos sejak tahun 2017 akan dihapus namanya sebagai penerima bansos pemerintah.
Bantuan sosial jenis PKH dan BPNT rutin disalurkan oleh pemerintah sesuai periode salurnya masing-masing.
Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, kedua bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Sedangkan penyaluran lewat KKS bank Himbara ada sedikit perbedaan untuk periode salurnya.
Untuk bansos program keluarga harapan selalu disalurkan per dua bulan dan untuk bansos sembako kadang disalurkan per dua bulan kadang per satu bulan.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi semua penerima bantuan sosial hanya berlaku bagi para penerima bantuan yang sudah memiliki hidup sejahtera.
Sedangkan bagi para penerima bantuan sosial yang dianggap masih layak tetap akan dapat bantuan sosial.
Baca Juga: Mantab Terjun ke Politik, Ilham Akbar Habibie Optimis Maju Pilgub Jawa Barat 2024