Bansos PKH BPNT Akan Dihentikan Bagi KPM Tahun 2017 ke Atas, Siap-Siap Nama Anda Dihapus Dari Daftar Penerima Bantuan

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 12:09 WIB
Bansos PKH BPNT Akan Dihentikan Bagi KPM Tahun 2017 ke Atas, Siap-Siap Nama Anda Dihapus Dari Daftar Penerima Bantuan (Youtube PKH Tarik Sidoarjo)
Bansos PKH BPNT Akan Dihentikan Bagi KPM Tahun 2017 ke Atas, Siap-Siap Nama Anda Dihapus Dari Daftar Penerima Bantuan (Youtube PKH Tarik Sidoarjo)

Hal tersebut berdasarkan hasil dari proses resertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pada awal bulan Juni 2024. Pemerintah melalui pendamping sosial telah melakukan proses resertifikasi pada para KPM lama.

Proses resertifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring mana para penerima bansos lama yang masih dianggap layak dengan yang sudah tidak layak.

Sehingga bagi para penerima bansos lama tidak perlu merasa khawatir selama masih dianggap layak maka akan tetap mendapat bansos.

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal Terbaru dari Pusat untuk Proses Pencairan BPNT PKH Juli Agustus dan Lewat PT Pos Indonesia

Namun bagi para KPM yang kehidupannya sudah sejahtera harap berbesar hati namanya dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.

Bahkan akan lebih baik lagi jika dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Dengan begitu anda memberi kesempatan pada yang lainnya yang benar-benar membutuhkan bansos dari pemerintah namun belum mendapatkannya.

Selain itu dapat juga dengan mengikuti program pahlawan ekonomi nusantara (Pena) bagi anda yang telah memiliki rintisan usaha atau berminat berwirausaha.

Pemerintah memberi bantuan modal usaha dan pendampingan bagi para KPM yang dengan sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Fix! Bansos Bagi Pelaku Judi Online Dicabut, Mensos Risma Buka Peluang bagi Golongan Ini

Jenis program Penanya juga tersedia beberapa pilihan seperti Pena Muda dan Pena Berdikari yang dapat dipilih sesuai situasi KPM. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X