Hal tersebut berdasarkan hasil dari proses resertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pada awal bulan Juni 2024. Pemerintah melalui pendamping sosial telah melakukan proses resertifikasi pada para KPM lama.
Proses resertifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring mana para penerima bansos lama yang masih dianggap layak dengan yang sudah tidak layak.
Sehingga bagi para penerima bansos lama tidak perlu merasa khawatir selama masih dianggap layak maka akan tetap mendapat bansos.
Namun bagi para KPM yang kehidupannya sudah sejahtera harap berbesar hati namanya dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Bahkan akan lebih baik lagi jika dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan begitu anda memberi kesempatan pada yang lainnya yang benar-benar membutuhkan bansos dari pemerintah namun belum mendapatkannya.
Selain itu dapat juga dengan mengikuti program pahlawan ekonomi nusantara (Pena) bagi anda yang telah memiliki rintisan usaha atau berminat berwirausaha.
Pemerintah memberi bantuan modal usaha dan pendampingan bagi para KPM yang dengan sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Fix! Bansos Bagi Pelaku Judi Online Dicabut, Mensos Risma Buka Peluang bagi Golongan Ini
Jenis program Penanya juga tersedia beberapa pilihan seperti Pena Muda dan Pena Berdikari yang dapat dipilih sesuai situasi KPM. (*)