Selain bantuan PIP, juga ada bonus bantuan dari pemerintah yakni BLT dana desa yang disalurkan di setiap desa yang penerimanya berdasarkan hasil musyawarh desa atau musyawarah kelurahan setempat.
Dimana KPMnya adalah lansia yang tidak menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Bantuan ini memiliki nominal Rp300.000 per bulan dan biasanya disalurkan tiap per 3 bulan sekali.
Sehingga nominal yang diterima adalah Rp900.000.
Baca Juga: Fix! Bansos Bagi Pelaku Judi Online Dicabut, Mensos Risma Buka Peluang bagi Golongan Ini
Penyaluran tergantung dengan daerah masing-masing karena anggarannya berasal dari daerah itu sendiri.
Bahkan ada yang melakukan pencairan 6 bulan sekali sehingga KPM mendapatkan Rp1.800.000.
3. Bansos PKD tahap 2 tahun 2024
Bantuan ini sudah mulai dicairkan pada Kamis lalu, 20 Juni 2024.
Pencairan dilakukan melalui Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta DAN Kartu Anak Jakarta.
Bantuan yang didapatkan adalah Rp300.000 per bulan dengan jumlah total penerima sebanyak 194.067 KPM.
Untuk mekanisme penyaluran yang layak sebagai penerima bansos PKD tahap 2 di top up selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni tahun 2024.
Penerima bansos ini adalah masyarakat yang mempunyai KTP Jakarta dan terdaftar di data DTKS.
Untuk kriteria lain adalah lansia berumur 60 tahun keatas, anak usia dini berumur 0 hingga 6 tahun dan disabilitas dinsos.