Beda Termin Penyaluran I hingga III Bansos PIP Kemdikbud, KPM yang Belum Dapat Ini Cara Daftarnya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:08 WIB
Beda penerima PIP penyaluran termin 1 dan 2, KPM yang belum dapat Bansos biaya pendidikan bisa daftar dengan cara ini (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Beda penerima PIP penyaluran termin 1 dan 2, KPM yang belum dapat Bansos biaya pendidikan bisa daftar dengan cara ini (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Berbeda dengan termin pertama, termin kedua 2024 penyaluran PIP khusus untuk siswa kelas akhir. Yakni kelas 6 SD sederajat, kelas 9 atau 3 SMP sederajat, dan kelas 12 atau 3 SMA sederajat.

Selain itu, data atau daftar penerima PIP berbasis usulan dari Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan daerah setempat.

Begitu pula dengan termin ketiga yang juga mengambil basis data dari usulan Dinas Pendidikan setempat, hanya saja untuk usia sekolah segala jenjang, bukan hanya kelas akhir.

Oleh karenanya, KPM yang mempunyai anak usia sekolah, maupun keluarga layak menerima PIP, namun belum mendapat bantuan pendidikan, bisa mengajukan permohonan.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, berikut ini syarat siswa yang bisa mengajukan permohonan Bansos biaya pendidikan PIP.

Siswa berstatus yatim dan/atau piatu; penyintas putus sekolah; terdampak bencana alam maupun sosial; berkebutuhan khusus; siswa yang orang tua atau walinya berstatus narapidana; siswa yang berstatus tersangka atau narapidana.

Wali atau orang tua yang memiliki anak usia sekolah dengan kriteria tersebut bisa mengajukan permohonan PIP.

Berkas yang perlu dilengkapi adalah: kartu keluarga; akta kelahiran; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); rapor siswa dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

Berkas ini bisa diserahkan ke lembaga pendidikan atau sekolah terdekat. Kemudian, pihak sekolah yang akan mendaftarkan ke Dapodik.

Pengecekan status penerima Bansos PIP bisa dilakukan secara berkala di laman resmi Kemdikbud.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: AyoBogor.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X