Baca Juga: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Dapat Rp12Juta Per Semester, Cek Persyaratannya!
1. Pelajar berusia 6-12 tahun berasal dari keluarga kurang mampu
2. Terdaftar sebagai siswa di data pokok pendidikan Dapodik Dinas Pendidikan DKI Jakarta
3. Terdaftar di situs DTKS milik Kemensos.
4. Pelajar adalah warga DKI Jakarta
Baca Juga: Daftar 30 Kampus Swasta di Jawa Barat Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah, Auto Gratis Kuliah!
5. Tidak memiliki kendaraan roda empat dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos KJP Plus.
Demikian itulah informasi seputar Bansos KJP Plus Tahap 2 yang baru akan dicairkan pada bulan Juli 2024.***