Daftar 30 Kampus Swasta di Jawa Barat Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah, Auto Gratis Kuliah!

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:32 WIB
30 kampus PTS di Jawa Barat yang menerima program beasiswa KIP kuliah. (umj.ac.id)
30 kampus PTS di Jawa Barat yang menerima program beasiswa KIP kuliah. (umj.ac.id)

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira bagi kamu yang tidak lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT tahun 2024.

Pasalnya, kesempatan kamu untuk kuliah masih terbuka lebar di kampus swasta.

Meski berstatus swasta, akan tetapi 30 kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat menyediakan beasiswa full kuliah gratis melalui jalur KIP Kuliah. Berikut ulasannya.

Mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merupakan impian bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: PENA Muda Resmi Diluncurkan, Penerimanya Dapat Bantuan Permodalan Usaha, Diprioritaskan untuk Siapa?

Dengan KIP kuliah, mahasiswa bisa mendapatkan kesempatan untuk kuliah gratis karena biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa full dibiayai oleh pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat yang memiliki potensi akademik, namun memiliki ketidakmampuan dalam ekonomi.

KIP Kuliah tidak hanya tersedia bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, melainkan juga perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Cair Lagi! Saldo BPNT Rp400 Ribu Hingga Rp600 Ribu Masuk ke Kartu KKS, KPM yang Melakukan Hal Ini Tak akan Bisa Terima Bansos Lagi!

Berikut 30 daftar kampus PTS swasta di Jawa Barat yang memiliki jalur beasiswa KIP Kuliah:

1. Universitas Gunadarma

2. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka).

3. Universitas Pakuan, Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X