Siap-siap KPM yang Melakukan Ini Bansos Di Stop Oleh Pemerintah, Informasi BPNT Kembali Cair di KKS

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:12 WIB
Ilustrasi -- KPM jangan lakukan hal ini jika tak ingin distop bansosnya. (Tangkap layar YouTube.com @Kahfi Vlog7)
Ilustrasi -- KPM jangan lakukan hal ini jika tak ingin distop bansosnya. (Tangkap layar YouTube.com @Kahfi Vlog7)

Penghentian pemberian bantuan sosial pada para KPM yang melanggar tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya tidak ada pemberian bansos pada korban judi online.

Korban judi online tidak akan dapat bantuan sosial dari pemerintah, bantuan hanya diberikan pada masyarakat yang benar-benar miskin. 

Sebelumnya usulan tentang korban judi online dapat menerima bantuan sosial disampaikan oleh Menko PK Muhadjir Effendy.

Menurutnya yang akan mendapat bansos adalah keluarga dari pelaku judi online bukan pelakunya. Muhadjir mengatakan banyak khalayak yang salah mengartikan usulannya tersebut bahwa pelaku judi online yang dapat bansos.

Kepada para KPM penerima bantuan sosial agar lebih memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Jika tidak mau semua jenis bantuannya distop penyalurannya oleh pemerintah.

Selanjutnya tentang informasi saldo bansos BPNT kembali cair di KKS adalah khusus bagi para penerima bansos yang masih belum menerimanya. 

Jadi bukan kembali cair melainkan saldo bansos BPNT alokasi bulan Mei-Juni yang baru masuk atau diterima di KKS.

Hal ini hanya berlaku bagi para KPM yang status bantuan sembakonya sudah muncul periode bulan Mei-Juni. Tetapi dana bantuannya belum juga masuk ke rekeningnya maka masih ada kesempatan sampai akhir bulan Juni.

Baca Juga: Informasi Penting bagi KPM PKH BPNT yang Mempunyai Komponen Anak Sekolah SD, SMP dan SMA atau SMK

Jadi bukan dana bansos periode salur bulan Juli-Agustus yang masuk ke KKS baru-baru ini, masih belum masuk ke periode penyalurannya. 

Bagi para penerima bansos untuk lebih bijak dalam menyerap informasi yang beredar di berbagai media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X