5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:53 WIB
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar (jakarta.go.id)
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar (jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan 4 hal penting yang wajib dilaporkan KPM setiap bulannya kepada pendamping sosial.

Saat ini KPM tengah menanti pencairan berbagai bansos mulai dari bantuan beras 10 kg hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.

Sementara untuk bansos PKH dan BPNT periode Mei Juni sudah cair merata diberbagai wilayah baik melalui Pos maupun via KKS.

Baca Juga: Penerima Bansos Kemensos Golongan Ini Akan Disurvei Setiap Bukan Oleh Kemensos Melalui Pendamping Sosial, KPM Siap-Siap

Bagi KPM PKH BPNT, ada 4 hal penting yang wajib dilaporkan kepada pendamping sosial jika ingin penyaluran bantuan tetap berjalan lancar.

5 Hal Penting yang Wajib Dilaporkan KPM

1. Kehamilan Keluarga Penerima Manfaat

Jika ibu dalam keluarga sedang hamil maka, kehamilannya wajib dilaporkan kepada pendamping sosial.

Baca Juga: Fix! 1 Bansos Cair Hari Ini di PT Pos Indonesia, Ada Informasi Penting untuk KPM PKH BPNT Komponen Anak Sekolah Juga, Cek Disini

Pelaporan ini tentunya agar KPM bisa mendapatkan bansos PKH untuk komponen ibu hamil.

Namun perlu dicatat bahwa kehamilan yang dapat dilaporkan adalah kehamilan kedua.

Untuk kehamilan ketiga dan seterusnya sudah tidak dapat didaftarkan sebagai komponen penerima PKH.

2. Kematian KPM penerima BPNT PKH

KPM wajib melaporkan jika KPM yang tercatat sebagai penerima bantuan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Fix! 1 Bansos Cair Hari Ini di PT Pos Indonesia, Ada Informasi Penting untuk KPM PKH BPNT Komponen Anak Sekolah Juga, Cek Disini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X