5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:53 WIB
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar (jakarta.go.id)
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan KPM PKH BPNT Setiap Bulannya ke Pendamping Sosial Jika Ingin Penyaluran Bantuannya Lancar (jakarta.go.id)

Apabila KPM penerima adalah pemilik KK tunggal, maka bantuan akan dicabut.

Sementara jika KPM adalah suami atau istri, maka akan dilakukan pemindahan kepengurusan baik kepada pasangan yang ditinggalkan maupun ke anak yang sudah dewasa.

3. Pelaporan KPM Sudah Mampu

KPM yang merasa sudah mampu dan tidak lagi ingin mendaapatkan bantuan baik PKH maupun BPNT wajib melaporkan kepada pendamping sosial.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jabar 2024 untuk Tingkat SMA, Daftar Ulang Tahap 1 Tinggal Esok Hari Lagi

4. Pelaporan Jika Sudah Tidak Ada Komponen

KPM wajib melaporkan jika komponen penerima Bansos PKH sudah tidak ada.

Misal komponen anak sekolah sudah lulus, atau sudah naik ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

5. Pelaporan kelahiran Anak Kedua

KPM wajib melaporan kelahiran anak kedua kepada pendamping sosial.

Baca Juga: Berikut Daerah Pencairan Bantuan PKH BPNT Tahap Selanjutnya, Wilayah 1,2 dan 3, Anda Masuk Wilayah Mana?

Hal ini agar diadakannya pengajuan anak kedua sebagai penerima bansos PKH komponen balita. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X