Sedangkan pada pelaku Judol tentu tetap dijerat hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa, jika kondisi keuangan keluarga pelaku Judol masih stabil, maka juga tidak akan dimasukkan ke DTKS sebagai KPM penerima Bansos.
Yang dia maksud sebagai korban Judol yang bisa masuk ke DTKS sebagai KPM penerima Bansos adalah keluarga pelaku Judol, yang turut menanggung dampak finansial akibat perjudian tersebut.***