Tanggapi Usul Menko PMK tentang Bansos untuk Korban Judol, Wapres Ma’ruf Amin Akan Cabut Bantuan jika KPM Lakukan Ini

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 09:08 WIB
Tanggapi Usul Menko PMK tentang Bansos untuk Korban Judol, Wapres Ma’ruf Amin Akan Cabut Bantuan jika KPM Lakukan Ini (Instagram @kyai_marufamin)
Tanggapi Usul Menko PMK tentang Bansos untuk Korban Judol, Wapres Ma’ruf Amin Akan Cabut Bantuan jika KPM Lakukan Ini (Instagram @kyai_marufamin)

Kekhawatiran netizen ini sejalan dengan pendapat Ma’ruf Amin terkait pro kontra pemberian Bansos pada korban Judol.

Wapres Ma’ruf Amin menyatakan korban Judol tidak termasuk KPM penerima Bansos dalam DTKS. Ia bahkan juga menyatakan akan memberi sanksi tegas terkait Bansos dan praktik perjudian ini.

Tidak hanya korban Judol yang tidak bisa mengajukan diri sebagai penerima Bansos, keluarga yang kini sudah tercatat sebagai KPM pun bisa kena sanksi.

Apabila ditemukan bahwa KPM penerima Bansos tersebut menggunakan bantuan dari pemerintah untuk hal-hal yang dilarang negara. Salah satunya Judol.

Jika ditemukan bukti di lapangan KPM melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas, yakni Bansos akan dicabut.

Baca Juga: 4 Kecamatan di Brebes Jawa Tengah Ini Dapat Penyaluran Bansos Beras Tahap 6 Hari Ini, Cek Wilayah Lain Sudah Belum

Tidak hanya Bansos yang digunakan untuk depo Judol. Sanksi berupa pencabutan Bansos juga akan dikenakan ke KPM jika bantuan digunakan untuk membeli narkotika, minuman keras atau barang lain yang dilarang Undang-undang.

Sanksi tegas ini berlaku untuk Bansos jenis mana saja. Baik PKH, BPNT maupun bantuan pangan CBP berupa beras 10kg.

Semua bantuan ini akan dihentikan jika KPM terbukti melakukan hal-hal yang dilarang negara. Termasuk salah satunya Judol maupun jenis perjudian lain.

Sebelumnya, mengenai hal ini, Muhadjir Effendy, selaku orang pertama yang menuai pro kontra tentang Bansos dan Judol ini, memberi pendapat.

Baca Juga: Lagi-Lagi Ada Uang Masuk Rp600 Ribu di KKS Mandiri Hari Ini 21 Juni, Apa BLT MRP Sudah Fix Cair, Cek Faktanya!

Muhadjir Effendy menjelaskan, Bansos untuk korban Judol tentu tidak akan diberikan kepada pelaku atau pemain Judol.

Sebab hal ini tentu akan membuat angin segar bagi para pemain Judol, yang justru bertentangan dengan upaya negara memberantas perjudian.

Menko PMK menerangkan, bahwa Bansos diberikan kepada keluarga pelaku Judol, yang tentu turut menanggung dampak finansial.

Baca Juga: Terupdate! Mulai Hari Ini Jumat 21 Juni PT Pos Indonesia Bagikan Surat Undangan Pencairan Bansos Jenis Ini, KPM Siap-Siap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X