Kekhawatiran netizen ini sejalan dengan pendapat Ma’ruf Amin terkait pro kontra pemberian Bansos pada korban Judol.
Wapres Ma’ruf Amin menyatakan korban Judol tidak termasuk KPM penerima Bansos dalam DTKS. Ia bahkan juga menyatakan akan memberi sanksi tegas terkait Bansos dan praktik perjudian ini.
Tidak hanya korban Judol yang tidak bisa mengajukan diri sebagai penerima Bansos, keluarga yang kini sudah tercatat sebagai KPM pun bisa kena sanksi.
Apabila ditemukan bahwa KPM penerima Bansos tersebut menggunakan bantuan dari pemerintah untuk hal-hal yang dilarang negara. Salah satunya Judol.
Jika ditemukan bukti di lapangan KPM melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas, yakni Bansos akan dicabut.
Tidak hanya Bansos yang digunakan untuk depo Judol. Sanksi berupa pencabutan Bansos juga akan dikenakan ke KPM jika bantuan digunakan untuk membeli narkotika, minuman keras atau barang lain yang dilarang Undang-undang.
Sanksi tegas ini berlaku untuk Bansos jenis mana saja. Baik PKH, BPNT maupun bantuan pangan CBP berupa beras 10kg.
Semua bantuan ini akan dihentikan jika KPM terbukti melakukan hal-hal yang dilarang negara. Termasuk salah satunya Judol maupun jenis perjudian lain.
Sebelumnya, mengenai hal ini, Muhadjir Effendy, selaku orang pertama yang menuai pro kontra tentang Bansos dan Judol ini, memberi pendapat.
Muhadjir Effendy menjelaskan, Bansos untuk korban Judol tentu tidak akan diberikan kepada pelaku atau pemain Judol.
Sebab hal ini tentu akan membuat angin segar bagi para pemain Judol, yang justru bertentangan dengan upaya negara memberantas perjudian.
Menko PMK menerangkan, bahwa Bansos diberikan kepada keluarga pelaku Judol, yang tentu turut menanggung dampak finansial.