Peserta didik masih harus mengaktivasi rekening untuk pencairan Bansos PIP Kemdikbud yang harus dilakukan langsung di bank yang ditunjuk.
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk mengaktivasi rekening adalah surat pengantar dari sekolah. Surat ini berisi pernyataan bahwa benar siswa tersebut merupakan anak didik dari sekolah tersebut.
Surat pengantar ini yang harus ditunjukkan ke petugas bank terkait sebagai rujukan aktivasi rekening Simpel.
Setelah rekening berhasil diaktivasi, siswa sekolah masih harus menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP.
Ada sedikit perbedaan antara SK Nominasi dan SK Pemberian PIP Kemdikbud. SK Nominasi adalah daftar siswa calon penerima Bansos PIP namun belum mengaktivasi rekening.
Sedangkan SK Pemberian adalah daftar siswa penerima bantuan dan sudah melakukan aktivasi atau sudah memiliki rekening.
Meskipun siswa sudah memiliki rekening pencairan Bansos PIP, namun bantuan tidak langsung turun.
Ada jeda waktu antara diterbitkannya SK Pemberian PIP hingga Bansos PIP benar-benar cair di rekening siswa penerima.
Adapun bank penyalur Bansos PIP adalah BRI, BNI serta BSI. Dengan pembagian sebagai berikut: SD dan SMP di Bank BRI, bank BNI untuk siswa SMA, serta bank BSI untuk siswa dari ketiga jenjang yang berlokasi di Provinsi Aceh.
Lalu, berapa lama rekening turun setelah SK Pemberian terbit? Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, waktu tunggu antara keluarnya SK Pemberian hingga pencairan Bansos PIP adalah 2-3 minggu.
Oleh karenanya KPM yang memiliki komponen siswa sekolah jenjang SD, SMP dan SMA harap bersabar menunggu pencairan Bansos PIP, bahkan setelah SK Pemberian turun.
Adapun besaran Bansos PIP yang diberikan untuk anak usia sekolah ini berbeda-beda sesuai jenjang sekolah.