Untuk ibu hamil yang mendapatkan bansos hanya untuk maksimal 2 orang anak saja.
Jika sudah lebih tidak dihitung sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
2. Penggantian anak usia dini ke jenjang PAUD atau SD
Jadi para KPM yang memiliki anak usia 6 tahun yang ingin memasuki PAUD atau SD wajib melapor ke pihak pendamping sosial masing-masing.
Akan diminta untuk mengumpulkan beberapa dokumen untuk perubahan anak balita 0 sampai 6 tahun ke jenjang berikutnya.
Jadi untuk penerima PKHnya sesuai dengan komponen masing-masing.
3. Dokumen kematian
Bagi KPM ynag sudah meninggal dunia bisa lapor ke pendamping sosialnya dan silahkan kumpulkan beberapa dokumen yang diminta.
Seperti surat kematian, kartu keluarga dan sebagainya.
Jika ada ahli warisnya bisa disambungkan menerima bansos sesuai dengan komponen yang ada.
4. Dokumen pengunduran diri KPM
Bagi KPM yang merasa sudah sejahtera di bidang ekonominya silahkan mengantarkan surat pengunduran diri kepada pendamping sosial.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Jalur Mandiri PTN, Kapan Penutupan?
Hal ini bertujuan agar KPM lain yang lebih layak menerima bantuan bisa masuk kedalam data DTKS.