Verifikasi Kelayakan Penerima Bansos PKH Tahap 4, Catat Ada 4 Data KPM yang akan Dicek!

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 11:33 WIB
Verifikasi data dilakukan Kemensos, ada 4 data yang akan dicek (surabaya.go.id)
Verifikasi data dilakukan Kemensos, ada 4 data yang akan dicek (surabaya.go.id)

Baca Juga: Catat! 2 Bansos Tambahan akan Dihapus Mulai 30 Juni 2024, Salah Satunya BLT MRP Rp600 Ribu?

Selanjutnya, komponen tersebut hanya berlaku pada balita maksimal anak kedua.

Jadi, komlonen balita anak ketiga tidak bisa terdaftar sebagai penerima bansos.

Selain itu, bantuan sosial untuk komponen tersebut maksimal untuk anak balita berusia 6 tahun.

3. Kematian KPM

Pemerintah akan melakukan pengecekan kondisi KPM jika ada laporan telah meninggal dunia.

KPM yang telah meninggal dunia dan terdata dalam KK tunggal, maka akan dihapus dalam peserta penerima bansos.

Pihak pendamping sosial akan membantuk melaporkan kepada operator SIKS-NG terkait perubahan data tersebut.

Baca Juga: Bansos BPNT Senilai Rp 400 Ribu Cair Kembali Pasca Idul Adha, Pemegang KKS Ini Buruan Cek Rekening!

4. Kondisi Ekonomi KPM

Bagi KPM yang dinyatakan sudah mampu secara ekonomi, maka tidak berhak mendapatkan bansos.

salah satu kriteria KPM yang tidak layak menerima bansos yakni terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, serta gaji di atas UMK.

Nah, itulah informasi terbaru terkait proses verifikasi kelayakan penerima bansos PKH Tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X