Tuai Pro Kontra! Kemensos Setuju Korban Judi Online Dapat Bansos, Ini Dampaknya untuk KPM Aktif dan Calon KPM

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 08:44 WIB
Tuai pro kontra! Kemensos setuju korban judi online dapat Bansos, Ini dampaknya untuk KPM aktif dan calon KPM. (Pexels.com/Ahsanjaya)
Tuai pro kontra! Kemensos setuju korban judi online dapat Bansos, Ini dampaknya untuk KPM aktif dan calon KPM. (Pexels.com/Ahsanjaya)

 

AYOBOGOR.COM – Menuai pro kontra, Kemensos setuju bahwa korban judi online berhak menerima Bansos dari pemerintah.

Kabar mengejutkan datang dari pihak Kementerian Sosial RI mengenai wacana untuk korban judi online berhak menerima Bansos.

Di mana wacana ini masih menjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

Bagaimana fakta sebenarnya? Dan apa dampak bagi KPM aktif dan calon KPM nantinya jika wacana tersebut benar disetujui?

Baca Juga: KPM Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK, dalam Waktu Dekat Bansos Ini Akan Cair, Apa BLT MRP Rp600 Ribu?

Simak informasi dan uraian singkat yang dirangkum dari Youtube Ariawanagus di bawah.

Seperti yang diketahui adanya usulan dar Menko PMK terkait dengan korban judi online yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Banyak masyarakat yang kontra terhadap usulan tersebut.

Dikarenakan untuk bantuan sosial dari pemerintah ini kuotanya sudah tersedia khusus termasuk dengan anggarannya.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Perintahkan Pencairan Ulang Bansos Tunai Ini, Apa BLT MRP Rp600 Ribu Termasuk? KPM Wajib Tahu

Di mana data yang masuk ke dalam DTKS saat ini belum semuanya mendapatkan bantuan sosial.

Jika nantinya ada kategori baru seperti korban judi online, artinya selain KPM PKH BPNT korban judi online yang kalah ini juga akan masuk dan berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Sehingga menjadikannya kurang adil di mana sudah banyak masyarakat yang ada di DTKS antri dengan komponen benar-benar tidak mampu menanti KPM lain yang tergraduasi agar bisa menerima bantuan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X