3 Persyaratan KJP Plus, Salah Satunya Terdaftar dalam DTKS

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:55 WIB
Bansos KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)
Bansos KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)

Baca Juga: Mensos Janji Berikan Bantuan ATENSI Wirausaha Bagi 15 Kepala Keluarga di Kampung Gandu Tanggerang

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (cukup bermaterai)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan Bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

Baca Juga: BLT MRP Tak Kunjung Cair, Berikut Alasan Menteri Sosial Tri Rismaharini

8. Daftar calon penerima Bansos KJP Plus Tahun 2024 (ditandatangani kepala sekolah dan diketahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan).

Itulah persyaratan KJP Plus.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X