3 Persyaratan KJP Plus, Salah Satunya Terdaftar dalam DTKS

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:55 WIB
Bansos KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)
Bansos KJP Plus. (Instagram/@upt.p4op)

AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Bansos dibidang pendidikan ini terbuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau sederajat yang ada di Jakarta.

Sebelum mendaftarkan diri, simak terlebih dahulu beberapa persyaratan daftar KJP Plus.

Berikut beberapa persyaratan daftar KJP Plus seperti dilansir AyoBogor.com dari kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Geger! Menko PMK Muhadjir Effendy Usulkan Supaya Korban Judi Online Bisa Menerima Bansos dari Pemerintah, Netizen Menolak Keras

Persyaratan KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Rezeki Idul Adha! Mulai Besok 15 Juni 2024 Akan Ada 2 Bansos Yang Cair Sekaligus Melalui PT Pos Indonesia

Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus

1. Formulir Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X