AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menetapkan 5 syarat penerima bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5.
Kelima syarat tersebut harus dipenuhi KPM agar bantuan sosial dapat dicairkan.
Pasalnya, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan proses penyaluran kedua bansos tersebut.
Kedua bansos tersebut diketahui akan dialokasikan melalui Bank Himbara pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Lalu, apa sajakah 5 syarat penerima bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Gania Vlog, adapun beberapa syarat agar kedua bantuan sosial tersebut cair di antaranya:
Data Padan dengan Dukcapil
Data KPM seperti biodata diri diharapkan telah padan atau sesuai dengan Dukcapil.
Hal tersebut menjadi hal yang sangat oenting karena merupakan syarat pertama agar bansos segera cair.
Selain itu, kesesuaian data dengan Dukcapil menjadi syarat agar pemerintah dapat hisa mengeluarkan SK pencairan.
Memiliki Komponen
KPM diharapkan memiliki beberapa komponen seperti lansia, anak sekolah, disabilitas, ibu dan lainnya.
Hal tersebut menjadi syarat utama keikutsertaan sebagai penerima bansos PKH.