Lantas bagaimana cara mendapatkan Bansos PIP peserta didik bagi pemilik KKS merah putih? Berikut caranya di bawah ini.
Bansos PIP Kemdikbudristek ini memang diprioritaskan juga untuk penerima Bansos PKH maupun BPNT khususnya pemilik KKS merah putih.
Karena penerima PKH dan BPNT pemilik KKS merah putih ini juga sudah termasuk kategori kurang mampu atau rentan miskin berdasarkan data DTKS Kementerian Sosial.
Namun syarat utama lainnya adalah para pemilik KKS merah putih baik penerima PKH maupun BPNT harus memiliki anak sekolah baik jenjang SD, SMP, ataupun SMA sederajat.
Cara pertama adalah para orang tua bisa mendaftarkan anaknya masing-masing ke satuan pendidikan setempat.
Nantinya, pihak sekolah akan mendaftarkan data siswa tersebut di Dapodik Kemdikbudristek, serta akan dilakukan pemadanan dengan data DTKS.
Jika setelah hasil verifikasi dan validasi data siswa tersebut lolos, maka dipastikan akan mendapatkan bantuan PIP ini dan mendapatkan kartu Simpanan Pelajar (Simpel).
Catatan penting lainnya yaitu, data siswa baik dari NIK, Alamat, Nama itu harus terupdate di Dukcapil setempat.
Jika tidak terupdate, dikhawatirkan data Anak yang didaftarkan tidak padan dengan Dapodik maupun DTKS tersebut.
Demikian informasi mengenai bantuan tunai yang cair besok mulai Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta, KPM pemilik KKS merah putih juga bisa mendapatkannya.***