Tak Hanya BLT Mitigasi, Menyusul PKH, BPNT dan Beras 10 Kg, KPM Masih Bisa Tunggu 8 Bansos Ini pada Juni 2024

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 16:01 WIB
Selain BLT .RP ada 9 bansos yang diperkirakan juga cair di bulan Juni 2024 ini. (AYOBOGOR.COM)
Selain BLT .RP ada 9 bansos yang diperkirakan juga cair di bulan Juni 2024 ini. (AYOBOGOR.COM)

Bansos PIP tahap pertama dilaksanakan pada Februari – April 2024. Sedangkan tahap 2 dijadwalkan Mei – September 2024.

Ini berarti hingga September 2024, bansos PIP masih bisa ditunggu penyalurannya ke KPM yang belum menerima.

Sedangkan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu bisa menunggu bansos Atensi Yapi. Tahap pertama bansos ini sudah mulai disalurkan hingga April 2024.

Meski demikian jadwal penyalurannya tergantung daerah pelaksana. Bisa 2 bulan sekali, atau 3 bulan sekali.

Selain itu ada BLT Dana Desa yang sumbernya berasal dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. 

Sasaran utama BLT Dana Desa adalah KPM yang merupakan penduduk desa dengan kondisi finansial kurang mampu.

Dan terutama penduduk desa yang belum pernah mendapat bantuan sosial. Tujuan dari BLT Dana Desa ini adalah untk percepatan pemberantasan kemiskinan di desa.

Tidak ada jadwal yang pasti mengenai jadwal penyaluran BLT yang bersumber dana desa ini. Sebab, penyalurannya memang mengikuti agenda masing-masing desa. 

Sepanjang 2024 ini sudah ada BLT dana desa yang tersalurkan, meski belum semua. Karenanya diperkirakan BLT dana desa akan terus disalurkan hingga Desember 2024.

Terakhir ada bansos yang berlaku untuk daerah-daerah tertentu, misalnya PKH Plus atau KJP.

PKH Plus merupakan bansos khusus untuk lansia prioritas non KK tunggal yang berada di wilayah tertentu di Provinsi Jawa Timur. Nominal PKH Plus ini adalah Rp 500 ribu.

Sedangkan KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan bansos untuk anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dan yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X