KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Rp5 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 17:06 WIB
KPM PKH dan BPNT bisa dapat bansos Rp5 Juta dari Kemensos, cek syarat dan ketentuannya (Pexels.com/Robert Lens)
KPM PKH dan BPNT bisa dapat bansos Rp5 Juta dari Kemensos, cek syarat dan ketentuannya (Pexels.com/Robert Lens)

Jika Anda belum mendaftar, Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Rp1,5 Juta Akan Cair Setelah Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Merata, Apakah Semua KPM akan Menerimanya?

Anda juga dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat dan mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.

Dengan syarat KPM harus berusia 20 hingga 30 tahun agar dapat mengajukan permohonan bantuan sosial.

Setelah itu KPM tersebut akan didata dan divalidasi, apakah berhak menerima bantuan atau belum.

Jika belum, maka akan dipilihkan wirausaha apa yang cocok untuk orang tersebut.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data Untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Begini Cara Agar Tetap Mendapatkannya

Menonton dan mengirim permintaan, menunjukkan bahwa jika Anda mengirim ke tulang belakang dan ide utama untuk menerima topik ini.

Selanjutnya akan ada proposal yang diajukan oleh pendamping sosial.

Setelah disetujui, KPM akan menjalani pelatihan untuk mengembangkan keterampilan bisnisnya.

Setelah menyelesaikan pelatihan, KPM tersebut akan mendapatkan modal usaha senilai Rp5 juta yang berupa uang maupun barang yang berguna untuk kegiatan wirausaha.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos BLT MRP, Benarkah Cair di Bulan Juni atau Kembali Diundur?

2. Bersedia keluar dari keikutsertaan PKH, BPNT maupun bantuan sosial lainnya.

Jika sudah lolos dan dinyatakan layak, maka KPM harus siap menandatangani kesepakatan untuk mundur dari keikutsertaan bantuan sosial jenis apapun.

Karena jika pelatihan Program Pena berhasil diselesaikan, Anda tidak akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X