Apa Saja yang Akan Didapat Penerima PIP? Ternyata Mendapatkan Benda Ini

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 16:54 WIB
Ilustrasi bantuan PIP. (pip.kemendikbud.go.id.)
Ilustrasi bantuan PIP. (pip.kemendikbud.go.id.)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) mempunyai Program Indonesia Pintar atau PIP.

Bantuan Sosial (Bansos) di bidang pendidikan ini ditujukan kepada para siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP.

Bansos PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Besaran dana Bansos PIP tentu tidak sama satu dengan yang lainnya, tergantung kategori atau tingkatan kelasnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Rp1,5 Juta Akan Cair Setelah Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Merata, Apakah Semua KPM akan Menerimanya?

Peserta didik SD/SDLB/Paket A memperoleh Rp450.000/tahun sementara khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

Untuk peserta didik SMP/SMPLB/Paket B, siswa mendapatkan Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

Kemudian, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

Sementara alasan besaran dana siswa baru dan siswa kelas akhir berbeda yakni karena siswanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Kemensos Lakukan Pemutakhiran Data Untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Begini Cara Agar Tetap Mendapatkannya

Padahal, tahun ajaran dimulai pada bulan Juli–Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari–Desember.

Lantas, apa saja yang akan didapat sebagai Penerima PIP?

Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X