Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:46 WIB
Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta  (Pixabay/@IqbalStock)
Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta (Pixabay/@IqbalStock)

Syarat untuk dapat mengikuti program Pena Muda ada tujuh yaitu termasuk dalam daftar dalam data DTKS, diprioritaskan bagi para penerima bansos PKH, BPNT atau anak penerima bansos yang sudah lulus sekolah dan belum bekerja yang berusia 20-30 tahun, diprioritaskan bagi yang sudah memiliki rintisan usaha.

Berikutnya mengajukan proposal bantuan penguatan produksi berdasarkan hasil asesmen, mendapatkan pelatihan dari pusdiklat bank prov dan tim profesional, mendapat bantuan usaha Pena sebesar maksimal Rp 5 juta dan terakhir bersedia keluar dari kepesertaan penerima bantuan PKH dan atau sembako/ BPNT setelah dilakukan evaluasi pasca menerima batuan Pena dan telah maju usahanya.

Bagi para KPM yang berusia antara 20-30 tahun dan berminat untuk mengikuti program bantuan Pena dapat segera menghubungi pendamping sosialnya. Untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi hari ini merupakan hari terakhir pengusulan untuk penerima program Pena Muda.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! 5 Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Nomor 5 Jangan Sampai Lupa

Untuk wilayah lainnya di Indonesia bisa saja sama atau berbeda-beda mungkin saja wilayah lain lebih lama batas akhir pengajuannya.

Pada para penerima bansos yang memiliki usia tersebut segera ajukan diri dan jangan sampai terlewat kesempatan untuk menjadi pengusaha muda.

Menjadi pengusaha akan membuat para KPM menjadi lebih mandiri dan berpotensi mempunyai penghasilan lebih besar dari dana bansos.

Baca Juga: Cek Jadwal Cair Bansos KJP Plus Tahap 1 di Rekening Bank DKI, Dipastikan Sebelum Lebaran Idul Adha

Jangan khawatir pihak Kemensos akan selalu memberikan dukungan berupa bimbingan dan pengembangngan usaha bagi para KPM program Pena. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X