Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:46 WIB
Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta  (Pixabay/@IqbalStock)
Hore! Ada Bantuan Khusus KPM Usia 20 hingga 30 Tahun dengan Nominal Bansos Capai Rp5 Juta (Pixabay/@IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Ada bantuan khusus bagi para KPM berusia dari 20-30 tahun dengan nominal saldo sampai Rp 5 juta.

Pada para KPM yang berada dalam rentang usia tersebut jangan sampai terlewat.

Dilansir dari kanal youtube Diary Bansos, pemerintah banyak menyalurkan bantuan sosial baik berupa uang tunai dan berupa barang.

Jenis bantuan-bantuan tersebut ada yang bersifat regular dan ada juga yang bersifat tambahan atau situasional.

Baca Juga: SURAT RESMI! Ada Tambahan Komponen Baru Bansos PKH BPNT yang Diterapkan Pada Bulan Juli 2024, KPM Siap-Siap Daftar

Selain itu ada juga bantuan khusus bagi para KPM yang mau lepas atau graduasi dari penerima bansos dan menjadi wirausahawan.

Bantuan tersebut bernama bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).

Bantuan Pena adalah kegiatan membangun jiwa kewirausahaan, meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil dan atau korban bencana.

Baca Juga: Hore! Surat Resmi Kemensos Turun Lagi untuk Penyaluran PKH BPNT, BLT MRP Rp600 Ribu Termasuk?

Berdasarkan Permensos nomor 7 tahun 2023 tentang program pahlawan ekonomi nusantara.

Terdapat enam jenis bantuan Pena yaitu Pena Reguler, Pena Lansia, Pena Berdikari, Pena Muda, Pena Disabilitas dan Pena Hibah.

Jenis bantuan Pena bagi para KPM yang berusia antara 20-30 tahun adalah pena Muda.

Bertepatan dengan hari ini Selasa 12 Juni 2024 merupakan batas akhir pengusulan bagi mereka yang berminat mengikuti program Pena Muda.

Sehingga jangan sampai terlewat bagi para KPM yang berusia tersebut dan ingin graduasi maka segera hubungi pendamping sosialnya.

Baca Juga: Info Gembira! Kemensos Luncurkan Bansos Tambahan Jutaan Rupiah untuk KPM PKH BPNT, Ini Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X