- Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan NIK KTP anak sekolah.
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran (saat ini tahap 1)
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Apabila siswa terpilih sebagai penerima bantuan KJP Plus, akan mendapat bantuan dengan nominal sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Cair Sebelum atau Setelah Idul Adha?
Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester. ***