Begitu juga dengan usulan bansos dilakukan setiap tanggal 15 semisal 15 Juni 2024.
Terjadinya penindaklayakan ini bisa disebakan karena sudah kaya atau yang lain.
Baca Juga: RESMI, BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Cair dengan Nominal Penyaluran Rp 600.000
Jika yang ditidaklayakan adalah PBI otomatis bansos PKH dan BPNT nya juga hilang.
Adanya penindaklayakan yang dilakukan oleh operator desa ini juga melampirkan data dari musyarah desa.
Kemudian ada musyawarah desa juga untuk mengusulkan nama-nama yang belum mendapatkan bansos dan masuk dalam kategori miskin.
Hal di atas ini dilakukan pada tanggal 15 sampai tanggl 29 atau akhir bulan.
Demikianlah informasi info penting di tanggal 12,15 dan 29 Juni 2024 tentang status KPM penerima bansos di aplikasi SIKS-NG.***