Cara Mengetahui Jadwal Pencairan Bansos Reguler Maupun Tambahan, KPM Bisa Mulai Cek Sekarang

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 10:15 WIB
Cara Mengetahui Jadwal Pencairan Bansos Reguler Maupun Tambahan, KPM Bisa Mulai Cek Sekarang (Facebook)
Cara Mengetahui Jadwal Pencairan Bansos Reguler Maupun Tambahan, KPM Bisa Mulai Cek Sekarang (Facebook)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini cara mengetahui jadwal pencairan bansos yang masih belum diketahui oleh banyak KPM.

Para keluarga penerima manfaat harus mengetahui informasi berikut ini agar tidak salah paham mengenai bansos yang dicairkan oleh pemerintah.

Simak informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Segudang Manfaat yang Didapatkan oleh Pemegang Kartu KKS, Bukan Hanya untuk Pencairan Bansos Saja Lho!

Kali ini akan membahas terkait penyaluran bantuan sosial yang pencairannya melalui PT Pos Indoensia alokasi 3 bulan sekali khusus untuk PKH.

Untuk BPNT di tahun 2024 ini di bulan Januari 2024 lalu sudah cair untuk alokasi 1 bulan.

Kemudian disusul untuk alokasi 2 bulan dan disatukan untuk alokasi 3 bulan sekaligus.

Perlu diketahui saat ini ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dibuat menajdi lebih fleksibel.

Baca Juga: Bansos PKH Alokasi Mei Juni 2024 Masih Cair di KKS BRI, KPM Sulawesi Tenggara Dapat Rezeki Nomplok!

Sehingga bantuan sosial ini menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.

Contohnya dalam keadaan momen tertentu mendekati hari besar seperti lebaran idul fitri kemarin, maka bantuan sosial ini dibuat menajdi lebih fleksibel.

Dimana yang awalnya untuk pencairan alokasi 3 bulan disalurkan 1 bulan terlebih dahulu.

Untuk menghitung bantuan sosial yang pencairannya lewat PT Pos Indoensia PKH 3 bulan sekali.

Baca Juga: Alhamduliiah! Positif 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini 11 Juni 2024, Buruan Cek Rekening KKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X