Baru Diumumkan Kemensos! Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Resmi Dimajukan?

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 11:34 WIB
Baru Diumumkan Kemensos! Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Resmi Dimajukan? (Dinsos DKI Jakarta)
Baru Diumumkan Kemensos! Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Resmi Dimajukan? (Dinsos DKI Jakarta)

Berdasarkan informasi yang beredar pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Ada kabar dan informasi gembira khusus bagi Anda KPM kategori ini karena untuk bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 nya akan cair dengan lancar.

Berikut 4 kategori KPM PKH dan BPNT tersebut.

1. Data atau NIK sudah padan dengan Dukcapil

Hal ini sangat penting bagi KPM PKH maupun BPNT, karena data harus padan dan sesuai dengan data yang ada di Dukcapil.

Jika data tersebut tidak atau belum padan, maka Kemensos tidak bisa meng SK kan namanya ke dalam calon penerima bantuan PKH dan BPNT tahap selanjutnya.

2. Masih punya komponen di dalam keluarga

Karena seperti yang diketahui, jika KPM di suatu keluarga masih memiliki komponen di dalam keluarganya maka bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya akan lancar cair.

Namun jika sudah tidak ada lagi komponen didalam satu keluarga atau sudah ada yang tergraduasi, maka bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 nya tidak akan cair lagi.

3. Data KPM sudah valid

Dimana data dari KPM yang terdaftar di sistem sudah valid dan benar adanya sehingga dapat memudahkan untuk pencairan PKH maupun BPNT tahap berikutnya.

4. KPM ynag sudah lolos verifikasi kelayakan

Dimana KPM ini sudah lolos untuk verifikasi kelayakan oleh pendamping sosial setempat.

Sehingga bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi juli Agustus 2024 nanti bisa lancar cair.

Itulah jadwal pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 yang akan dipercepat pencairannya bulan Juli 2024 sekaligus 4 kategori KPM yang masih mendapatkan pencairan bansos tahapan berikutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X