AYOBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari BPK terkait program bantuan sosial (bansos), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana bansos Rp208,52 Milyar yang tak tersalurkan, namun tidak kembali ke kas negara!
Selain bansos yang tidak bertransaksi tersebut, BPK juga menemukan adanya potensi kelebihan pembayarannya senilai Rp166,27 miliar pada proses penyaluran bansos.
Secara rinci disebutkan bahwa saldo bansos terhadap 365.023 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi tidak dilakukan freeze saldo bantuan dan dikembalikan ke kas negara pada Kementerian Sosial.
Selain dana bansos yang belum dikembalikan ke kas negara, dalam proses program bansos ini, BPK juga menemukan banyak ketidak sesuaian.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain, Kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kesalahan perhitungan pembayaran, dan penambahan biaya atas kontrak lumpsum yang tidak dapat dibayarkan.
Menurut Isma Yatun, kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 Milyar disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester I tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Disdik Jakarta Akui Keterlambatan dan Pastikan KJP Plus Tahap I Cair pada Pekan Kedua Juni 2024
Ada juga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum ditarik dan disetorkan ke Kas Negara.
Ada beberapa hal penyebab tidak bertransaksinya bansos tersebut, salah satunya adalah KPM meninggal dunia atau pindah domisili.
Dana bansos yang tidak tersalurkan tersebut, seharusnya segera freeze atau dibekukan dan dikembalikan ke kas Kementrian Sosial.
Namun, sampai saat ini tidak dilakukan pembekuan ataupun pengembalian, lantas lari kemana dana bansos tersebut?