3 Informasi Penting Untuk KPM, Mulai Dari Kado Spesial dari Presiden Jokowi Hingga Survei Bansos PKH

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 18:21 WIB
Ilustrasi -- Kado spesial dari Presiden Jokowi untuk KPM hingga survei bansos PKH (surabaya.go.id)
Ilustrasi -- Kado spesial dari Presiden Jokowi untuk KPM hingga survei bansos PKH (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut 3 informasi penting untuk KPM mengenai kado spesial dari Presiden Jokowi hingga survei bansos PKH.

Memasuki bulan Juni, terdapat beberapa informasi yang penting diketahui untuk para KPM.

Informasi yang dimaksud mengenai kado spesial dari Presiden Jokowi, surat dari Kemensos dan servei bansos PKH.

Lantas, kado spesial seperti apakah yang dimaksud? Serta surat apa yang telah diterbitkan oleh Kemensos?

Dilansir melalui channel Youtube Dunia Bansos, berikut 3 info penting yang harus diketahui oleh para KPM.

Informasi yang pertama adalah survei bansos PKH. Tanggal 10 Juni 2024 merupakan batas terakhir survei yang dilakukan oleh Kemensos terhadap penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: Mantap! 2 Bansos Tunai Ini akan Cair Nominal Capai Jutaan Cair Mulai Besok, KPM Pemilik Kartu KKS Juga Bisa Dapat!

Bagi yang Keluarga Penerima Manfaat yang sudah disurvei, maka nantinya akan ada keputusan mengenai kelanjutan dari pencairan bansos.

Apabila memang dinilai sudah mandiri, maka Keluarga Penerima Manfaat tersebut tidak akan mendapatkan bantuan sosial untuk tahap selanjutnya.

Namun bagi KPM yang memang ketika disurvei dalam kondisi masih tetap layak untuk menerima bantuan dari segi gaji ataupun tempat tinggal, maka akan tetap menerima bantuan sosial di tahap yang akan datang.

Selanjutnya informasi yang kedua berkaitan dengan kado spesial dari Presiden Jokowi. Kado yang dimaksud berupa bantuan CBP atau beras 30 kg.

Awalnya bantuan pangan ini berakhir di bulan Juni, namun Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali memperpanjang penyaluran bantuan ini apabila memungkinkan.

Sebelumnya bantuan ini disalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 10 kg, namun ditambah menjadi 30 kg hingga bulan Desember untuk tiga kali pencairan

Jadi nantinya para Keluarga Penerima Manfaat bisa mendapatkan beras 10 kg yang dibagikan setiap 2 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X