Cek Sekarang! Bansos BPNT Mei-Juni Cair di Bank Ini Mulai Senin Pagi, Ada Yang Cair Dua Kali

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 17:55 WIB
Cek sekarang kartu KKS Anda, bansos BPNT tahap 4 cair di bank ini. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Cek sekarang kartu KKS Anda, bansos BPNT tahap 4 cair di bank ini. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM – Cek sekarang juga bansos BPNT periode bulan Mei-Juni sudah cair di bank ini mulai Senin pagi tadi. Bahkan ada yang mengabarkan saldo bansosnya cair dua kali!

Melansir dari kanal youtube Dunia Bansos, berita gembira bagi para KPM penerima bantuan sosial sembako tahap empat. 

Sejak tadi pagi mulai ramai di grup-grup media sosial tentang bukti-bukti struk penarikan dana bantuan  sembako dari bank selain BSI.

Bank penyalur tersebut adalah bank BNI yang menjadi bank penyalur kedua yang menyalurkan saldo bansos BPNT alokasi bulan Mei-Juni. 

Beberapa penerima bansos BPNT dari berbagai wilayah sudah mengabarkan bahwa telah menerima saldo bansosnya.

Baca Juga: Catat! 5 Bansos Ini akan Cair Hingga Pertengahan Bulan Juni, KPM Bisa Dapat Bantuan Tunai Hingga Pangan

Daerah-daerah tersebut yaitu Palembang Sumatera Selatan, Tasikmalaya, Sukabumi, Bandung Jawa Barat, Sulawesi Utara, Indramayu, Tangerang, Bekasi Cikarang dan lainnya. 

Pada para KPM dengan KKS bank BNI di daerah tersebut dapat mulai mengecek dana bantuan secara berkala.

Bagi para penerima bansos pemilik kartu merah putih asal bank BRI dan Mandiri harap bersabar menunggu proses pencairan saldo BPNT tahap empat. 

Semoga kedua bank penyalur ini segera menyusul mencairkan saldo bansos BPNT terbaru.

Mungkin sore ini atau malam nanti akan ada proses penyaluran dana bantuan sembako tahap empat oleh bank BRI dan Mandiri. 

Mengingat status bantuan sembako yang disalurkan melalui bank Himbara semuanya sudah SI.

Jadi tidak lama lagi semua KPM dengan KKS dari bank BRI dan Mandiri juga akan menerima saldo bansos BPNT alokasi bulan Mei-Juni. 

Kemudian terkait KPM yang mengabarkan menerima saldo bansos dua kali di rekeningnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X