AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Beragam program Bansos dikeluarkan Kemensos salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan sosial sembako ini ditujukan kepada keluarga miskin guna meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Meskipun begitu, ada beberapa kriteria atau syarat sehingga seseorang bisa masuk program BPNT.
Apalagi ada beberapa pekerjaan yang membuat seseorang tidak bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPNT.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BPNT sebagaimana dikutip AyoBogor.com dari umsu.ac.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Berstatus sebagai keluarga yang berada dalam kategori miskin.
Baca Juga: Baru Saja Cair Bansos BPNT Tahap 4 di 3 Bank Ini, Tinggal 1 KKS Lagi Menyusul Pencairannya
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Itulah syarat-syarat untuk menjadi penerima BPNT.***