Langsung dari Kemensos! Bansos Nominal Mencapai Rp10,8 Juta untuk KPM PKH dengan Komponen Ini, Cek Selengkapnya

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 09:14 WIB
Resmi dari Kemensos, ada tambahan komponen program PKH dengan nominal Rp10,8 juta per tahun (Facebook)
Resmi dari Kemensos, ada tambahan komponen program PKH dengan nominal Rp10,8 juta per tahun (Facebook)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan 1 komponen atau kategori yang menjadi syarat penerima program bansos PKH. Nominal mencapai Rp10,8 juta per tahun.

Komponen baru ini resmi dari Kemensos untuk para KPM PKH yang pencairannya via PT Pos Indonesia maupun kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.

Nantinya, KPM PKH dengan kategori komponen baru dari Kemensos ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun yang pencairannya di bagi menjadi 2 metode.

Baca Juga: Cair! Bansos BPNT Disalurkan Rp 400.000 Untuk KPM Aceh Hari Ini 26 Mei 2024, Wilayah Lain Dimohon Sabar Dahulu

Namun sebelum membahas komponen baru dari Kemensos dengan nominal Rp10,8 juta per tahun ini mari kita ulas terlebih dahulu apa itu Program PKH serta komponen yang dimaksud.

Progam Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan reguler dari pemerintah kepada penerima manfaat bersyarat.

Syarat utama mendapatkan bansos PKH yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta harus memiliki beberapa komponen di dalam keluarga tersebut.

Beberapa komponen ini diantaranya harus terdiri dari, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Ada Tambahan Kategori untuk PKH Nominalnya Mencapai Rp1,8 Juta Hingga Rp2,7 Juta, Kategori Apa Ya?

Gambaran Nominal dari Masing-masing Komponen PKH:

1. Ibu hamil Rp3000.000 per tahun

2. Anak Usia 0-6 tahun Rp3000.000 per tahun

3. Anak SD Rp900.000 pertahun

Baca Juga: Bansos Rp2,7 Juta Mendadak Cair Khusus bagi KPM Kategori Ini! Termasuk Komponen PKH Alokasi Mei Juni 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X