Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa setiap hari pihaknya menikdalayakan penerima bansos yang jumlahnya ada banyak.
Rico juga menyampaikan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) PKH seperti pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pekerja sosial, dan lain-lain dilarang oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini untuk mengusulkan nama penerima bansos.
Hal itu dikarenakan mereka akan dijadikan filter atau penyaring terhadap keinginan-keinginan masyarakat yang tidak sesuai.
Sebab seperti diketahui bahwa sebelumnya pernah terjadi ada pejabat seperti kepala desa yang mengusulkan namanya sendiri dan membiarkan warganya yang sudah mampu untuk tetap menerima bantuan sosial serta tidak menganti warganya yang mampu ini dengan warganya yang tidak mampu.
Bahkan, ada juga karena warganya yang tidak mendukung seseorang untuk menjadi kepala desa dan ketika kepala desa ini menang, dirinya pun menghapus warganya yang sudah lansia sebagai penerima bantuan sosial.
Lalu, Rico menyampaikan jika sebelumnya ada SDM PKH yang bekerja tidak disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisilinya sehingga apabila SDM PKH ingin bertemu dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Misalnya, ada SDM PKH yang berasal dari Cianjur dan untuk bisa sampai ke tempat tugasnya dibutuhkan waktu 4 jam. Artinya, pulang pergi sudah menempuh waktu 8 jam.
Sehingga SDM Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari Cianjur tersebut tidak mungkin bertugas di daerah tersebut.
Baca Juga: Nominal Ditambah? Alhamdulillah Dana Bansos BPNT Cair Lebih dari Rp200.000, Cek Fakta Sebenarnya
Oleh karena itu, sejak mengetahui kejadian tersebut pihaknya memutuskan untuk menempatkan SDM PKH untuk bekerja di dekat atau daerah sekitar dengan domisilinya.
Setelah ditelusuri, ternyata rekrutmen SDM PKH sebelumnya tidak disesuaikan dengan domisilinya. Maka tidak mengherankan jika dalam satu kecamatan bisa terdapat 10 SDM PKH dan memang pernah terjadi.
Oleh karena itu, mau atau tidak mau SDM PKH tersebut harus ditugaskan sesuai dengan lokasi yang terdekat dengan domisilinya.***