Jangan Khawatir! Mendikbud Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Lama dan Berekonomi Rendah

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 18:19 WIB
Jangan Khawatir! Mendikbud Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Lama dan Berekonomi Rendah (Humas Setkab/Rahmat)
Jangan Khawatir! Mendikbud Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Tidak Berlaku untuk Mahasiswa Lama dan Berekonomi Rendah (Humas Setkab/Rahmat)

Jika terdapat kenaikan UKT yang tidak masuk akal atau tidak rasional maka akan dihentikan oleh pihaknya. Nadiem Makarim berjanji apabila ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal yang tidak wajar maka pihaknya akan memperbaiki Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.

Nadiem juga mengaku akan mendatangi perguruan tinggi yang menerapkan Uang Kuliah Tunggal yang berada pada nominal yang fantastis untuk dilakukan evaluasi.

Apabila masih ditemukan banyak yang tergolong tidak mampu maka Kemendikbud akan terus berjuang agar bisa meningkatkan jumlah penerima dan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Menurutnya, Kemendikbud selama ini sudah menjalankan hal tersebut dan Nadiem Makarim sepakat jika keadilan harus bisa dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat di Tanah Air.

Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya Bansos BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Cair di Wilayah Bogor

Seperti diketahui, sebelumnya banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti Unsoed, UGM, UI, Unri, dan ITB melakukan aksi demonstrasi karena adanya kenaikan UKT di perguruan tinggi mereka.

Buntut aksi demonstrasi tersebut membuat Komisi X DPR pun membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Kerja dan mengadakan rapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi pada Kamis, (16/5).

Kemudian, Komisi X DPR kembali mengadakan rapat untuk membahas mengenai hal tersebut dengan berbagai pihak seperti penyelenggara pendidikan, pengamat pendidikan, pelaksana pendidikan, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian dalam Negeri pada Senin, (20/5).

Selanjutnya, Komisi X DPR melanjutkan rapat untuk membahas mengenai hal tersebut dengan Nadiem pada Selasa, (21/5).

Baca Juga: Bersiap! 4 Bansos Cair Mulai 20 Mei 2024, Mulai Bantuan Tunai hingga Non Tunai, Cek di Sini

Selain itu, sebelumnya Petugas Pelaksana Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Tjitjik Sri tjahjandarie menyampaikan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal di berbagai perguruan tinggi merupakan hal yang lumrah (biasa).

Hal itu dikarenakan adanya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, dan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicetuskan Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X