Alhamdulillah Akhirnya Bansos BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Cair di Wilayah Bogor

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via PT Pos cair di Bogor. (pixabay)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via PT Pos cair di Bogor. (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Akhirnya cair juga bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah berbagai cuitan dari akun media sosial Facebook ramai mengenai bantuan sosial yang sepi di Kabupaten Bogor, akhirnya hari ini muncul kabar mengenai pencairan.

Dikutip dari akun sosial media Facebook milik keluarga penerima manfaat (KPM) asal Bogor @mom's Al Raza.

Akun tersebut menginformasikan bahwa pagi ini, Rabu, 17/4/2024, di wilayah Bogor tengah berlangsung penyaluran bantuan BPNT via PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 2 Bansos Ini Cair di PT Pos Indonesia Hari Ini, KPM Bisa Dapatkan Minimal Rp 600 Ribu

Sama dengan wilayah lain yang bantuan BPNT-nya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, di wilayah Bogor KPM juga mendapatkan nominal dana bantuan Rp.600.000.

Dana tersebut merupakan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap 2, bulan April - Juni tahun 2024.

Dengan informasi kabar penyaluran bantuan BPNT di wilayah Bogor, maka wilayah Jabodetabek terpantau hampir rampung penyalurannya.

BPNT merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk mengurangi dampak ekonomi akibat kenaikan bahan bakar minyak.

Baca Juga: Saldo Rp 600 Ribu Cair di KKS dan PT Pos Rabu Ini, Apakah Benar BLT MRP Resmi Cair? Ternyata...

Sesuai namanya bantuan ini diperuntukkan untuk membeli bahan pangan bergizi bagi keluarga.

Sebelumnya, bantuan ini disebut dengan kartu sembako, yang digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok di e-wallet.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengubah bantuan ini menjadi dana non-tunai agar lebih mudah disalurkan dan tepat sasaran.

Alokasi dana BPNT baik penyaluran melalui PT Pos Indonesia maupun lewat kartu KKS sama, yaitu Rp.200.000,- per KPM per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X