2 Bansos Ini Cair di PT Pos Indonesia Hari Ini, KPM Bisa Dapatkan Minimal Rp 600 Ribu

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 16:38 WIB
Ilustrasi pencairan bansos di PT Pos Indonesia. (Kemenkominfo )
Ilustrasi pencairan bansos di PT Pos Indonesia. (Kemenkominfo )

AYOBOGOR.COM – Berikut ini ada dua bansos yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia bagi para keluarga penerima manfaat.

Pencairan tersebut sedang dipercepat penyalurannya oleh pemerintah agar dapat merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Bagi KPM yang masih bingung, pencairan bansos apa saja yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, simak rangkumannya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Yoga faradika.

Baca Juga: Rezeki Bulan April! KPM Jenis Ini Dapat Dobel Bansos Total Rp 675.000, Bansos Apa Ya?

Ada kabar gembira dari PT Pos Indonesia baik itu untuk penerima bantuan PKH, BPNT maupun BLT mitigasi risiko pangan Rp600.000.

Sebagaimana yang diketahui, PT Pos Indonesia adalah salah satu penyalur bansos di tahun 2024 ini.

Baik itu untuk bantuan regular maupun bantuan tambahan.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa PT Pos Indonesia juga menjadi salah satu pihak penyalur bantuan langsung tunai atau BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.

Setelah lebaran ini pemerintah juga telah memerintahkan pihak PT Pos Indonesia untuk kembali menyalurkan beberapa bansos.

Untuk bantuan pertama yang dicairkan melalui kantor pos setelah lebaran idul fitri 2024 ini adalah bantuan keluarga harapan atau PKH untuk tahap yang kedua.

Baca Juga: CAIR KEMBALI Bantuan PIP Rp 450 Ribu Sampai 1,8 Juta, Jangan Bingung Bila Nominal Tidak Sama Tahun Sebelumnya

Seperti yang diketahui, pencairan PKH tahap kedua melalui kartu KKS merah putih telah dilakukan.

Sekarang giliran PT Pos Indonesia yang akan menyalurkan bantuan PKH tahap 2 untuk alokasi April, Mei dan Juni 2024.

Jadi bagi KPM yang penyalurannya melalui kantor Pos, bersiap akan menerima undangan untuk pengambilannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X