AYOBOGOR.COM - Masyarakat jangan khawatir karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak berlaku untuk mahasiswa lama dan berekonomi rendah.
Hal itu disampaikannya langsung pada saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR yang bertugas di bidang pendidikan di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Hal itu disampaikannya sebagai alasan adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa hal ini akan mendadak mengubah rate (nominal) UKT kepada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi dan hal tersebut adalah tidak dibenarkan sama sekali.
Baca Juga: Cek Saldo 3 Bansos dari Pemerintah Hari Ini, 20 Mei 2024 Langsung dari KKS Merah Putih Bank Penyalur
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air melakukan kenaikan UKT secara serentak.
Hal itu didasarkan dari Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Sehingga Nadiem Makarim menegaskan bahwa peraturan kenaikan UKT ini berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi atau mahasiswa lama.
Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan berdampak untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau berekonomi rendah atau belum mapan.
Hal itu dikarenakan bahwa prinsip dari Uang Kuliah Tunggal adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas (setara).
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa UKT itu selalu berjenjang yang artinya disesuaikan dengan tingkat ekonomi.
Misalnya, apabila mahasiswa termasuk keluarga mampu maka dia bisa membayar lebih banyak sedangkan yang tidak termasuk keluarga mampu maka dia bisa membayar lebih sedikit.
Mahasiswa mampu tersebut ditempatkan lagi ke dalam dua jenis yaitu golongan menengah atau tinggi. Dalam menaikan UKT, nantinya Kemendikbud akan menilai secara rasional sehingga tidak memberatkan bagi yang tergolong tidak mampu.