Hal tersebut juga dapat dijelaskan melalui laman puslapdik.kemdikbud.go.id bahwa pencairan yang berbeda ini dikarenakan penyalurannya dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
Pengusulan PIP ini sebenarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Jika peserta didik berasal dari data DTKS maka mereka akan dijadikan usulan prioritas dalam pemberian bantuannya.
Berbeda bila diusulkan melalui dinas pendidikan atau pemangku kepentingan seperti partai, karena peserta didik tersebut termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
Kedua usulan tersebut juga harus dinyatakan layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah, nanti sekolah akan mengusulkan kembali nama-nama tersebut ke kementerian.
Pemberian PIP ini akan dibagi menjadi beberapa tahap dan dikelompokkan berdasarkan dari sumber usulan dan tahap penyaluran.
Jadi baik peserta didik atau pun orang tua jangan khawatir ya apabila bantuan PIP miliknya belum cair tetapi yang lain sudah.
Satu hal pasti dalam pencairan ini, kalau kalian sudah menerima SK Pemberian maka dapat dipastikan kalian akan segera memperoleh dana bantuannya.
Untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima PIP, silakan kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id dengan mengisi NIK dan NISN.
Demikian informasi mengenai penyebab mengapa pencairan bantuan PIP bisa berbeda-beda meskipun satu sekolah, semoga bermanfaat.***