Bansos Rp200 Ribu Masih Cair di KKS BNI, BRI, Mandiri, BSI, KPM PKH dan BPNT Murni Cek Saldo Sekarang Jangan Sampai Menyesal

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 08:47 WIB
Bansos Rp200 Ribu Masih Cair di KKS Bank Himbara, KPM PKH dan BPNT Murni Cek Saldo Sekarang Jangan Sampai Menyesal (ist)
Bansos Rp200 Ribu Masih Cair di KKS Bank Himbara, KPM PKH dan BPNT Murni Cek Saldo Sekarang Jangan Sampai Menyesal (ist)

AYOBOGOR.COM -- Bansos senilai Rp200 ribu masih terus dicairkan di KKS bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BSI.

Oleh karena itu, bagi KPM PKH dan BPNT murni cek saldo sekarang siapa tahu saldo Rp200.000 itu sudah masuk ke rekening.

Ada banyak bansos yang disalurkan oleh pemerintah seperti program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Keluarga Rawan Stunting 2024 Turun di Daerah Jabar-Jateng, Tiap KRS Dapat Ayam dan Telur, Cek Wilayah Tinggal Anda

Untuk PKH-nya sendiri disalurkan via kantor Pos alokasi tiga bulan di tahap kedua.

Kabar baiknya adalah, meski sekarang sudah memasuki bulan Mei namun ada sejumlah penerima manfaat di berbagai wilayah.

Menginformasikan kalau mereka mendapatkan saldo masuk di rekening senilai Rp200.000

Adapun nominal yang cair ini tidak lain adalah BPNT bulan April alokasi satu bulan

Baca Juga: KKS Mandiri Tetiba Cair Bansos Rp 500.000 Tanpa Pemberitahuan Pagi Ini, KPM Kaget Biasanya Cuma Masuk Rp 200 Ribu

Yang lebih menggembirakan lagi adalah tidak hanya kelompok bpnt murni saja yang bisa mendapatkan uang tersebut.

Namun golongan pkh murni juga ada yang memperoleh bantuan tambahan sekian karena bisa jadi kuotanya masih banyak.

Selain itu adapula bantuan PKH validasi by sistem untuk penerima manfaat yang sudah divalidasi oleh Kemensos.

Sehingga jumlah uang yang diperoleh tentu lebih banyak karena komponen bantuan PKH-nya itu sendiri nominalnya lebih banyak.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4, Benarkah Sudah Berhasil Cek Rekening? Cek Selengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X