Belum dapat Undangan Pencairan BLT PKH Tahap 2? Bisa Jadi KPM Masuk Kriteria Ini Tanpa Notifikasi

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Update Pencairan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia. (dauhpurikangin.denpasarkota.go.id)
Ilustrasi Update Pencairan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia. (dauhpurikangin.denpasarkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bantuan langsung tunai program PKH tahap 2 jadi bansos yang masih cair hingga hari ini. 

Bantuan sosial dari Kemensos ini diberikan untuk keluarga miskin atau rentan miskin secara ekonomi. 

Apabila merujuk pada jadwal pencairan, saat ini BLT PKH memasuki tahap 2 periode April, Mei dan Juni 2024.

Baca Juga: Persiapan Dilakukan SMAN 5 Bogor Jelang PPDB yang Akan Dimulai 19 Hari Lagi

Terpantau di sejumlah daerah, para penerima BLT PKH sudah menerima undangan pencairan di kantor pos sejak 10 Mei 2024. 

Bahkan ada sejumlah keluarga penerima manfaat dari bansos BLT PKH, ikut membagikan bukti pencairan dana tunai sebesar Rp 600 ribu.

Baik untuk BLT PKH BNPT maupun PKH murni yang juga ikut dibagikan secara bersamaan ke 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari akun YouTube Naura Vlog, pencairan BLT PKH tahap 2 ini akan berakhir pada 15 Mei 2024.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT yang Cair Via Kartu KKS dan PT Pos Indonesia, Pencairan Semakin Dekat!

Artinya, apabila hingga tanggal tersebut belum juga menerima undangan pencairan, besar kemungkinan KPM masuk kriteria yang dicoret sebagai penerima bansos.

Sebab saat ini Kementerian Sosial terus memperbarui data penerima bansos di aplikasi milik Kemensos. 

Melalui aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diketahui segala informasi yang berhubungan dengan identitas KTP dan KK calon penerima bansos. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan keluarga penerima manfaat dari program BLT PKH tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan. 

Baca Juga: Info Terbaru PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4, Akhirnya Sudah Ada Perubahan untuk Segera Dicairkan Kepada KPM, Perkiraan Cair Cek di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X