Belum dapat Undangan Pencairan BLT PKH Tahap 2? Bisa Jadi KPM Masuk Kriteria Ini Tanpa Notifikasi

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Update Pencairan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia. (dauhpurikangin.denpasarkota.go.id)
Ilustrasi Update Pencairan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia. (dauhpurikangin.denpasarkota.go.id)

Salah satu aturan yang diperbaharui oleh Kemensos adalah, usulan penerima bansos harus melalui musyawarah desa.

Kalau sebelumnya penerima BLT diusulkan oleh petugas terkait atau petugas kelurahan, saat ini harus melalui musyawarah setingkat desa. 

Pemilik KTP akan langsung dicoret sebagai penerima bansos apabila terbukti bekerja sebagai anggota TNI, Polri, ASN dan karyawan BUMN.

Untuk kategori pelajar, KPM akan dicoret apabila tidak terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan kota atau kabupaten setempat.

Berikutnya, pelajar akan dicoret sebagai penerima bansos apabila terbukti melakukan tindakan kriminal sehingga harus dikeluarkan dari sekolah. 

Terakhir penerima BLT PKH akan dicoret apabila sudah meninggal dunia. 

Berikut ini kategori dan rincian nominal BLT PKH yang akan diterima oleh KPM. 

Baca Juga: Banjir Rezeki! 3 Bansos Cair Serentak Besok 15 Mei 2024 via PT Pos Indonesia, Sudah Ada Surat Undangan?

Kategori Kesehatan: Ibu Hamil dan balita 0-6 bulan: Rp 750 ribu per tahap.

Kategori kesejahteraan sosial: Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap.

Kategori pelajar: SD, SMP dan SMA akan dapat Rp 225 ribu hingga Rp 500 ribu. 

Demikian informasi seputar BLT PKH tahap 2 yang masih dalam proses pencairan hingga saat ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X